image not found

Pemegang Saham MAIPARK

Sesuai surat edaran SE-6047 / LK / 2003 dari Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan, Republik Indonesia, seluruh Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Reasuransi berlisensi yang beroperasi di wilayah Indonesia diharuskan untuk menjadi Pemegang saham MAIPARK. Jumlah kepemilikan saham masing-masing perusahaan adalah sebesar 0,5% dari dana yang diinvestasikan pada 31 Desember 2002. Tercatat per Oktober tahun 2018, ada 83 pemegang saham.

Klik disini untuk melihat lengkap daftar pemegang saham.