
LATAR BELAKANG
Deregulasi di bidang keuangan pada akhir tahun 1980an menyebabkan jatuhnya suku premi asuransi di Indonesia menjadi tingkat yang sama terhadap negara-negara yang tidak memiliki bahaya bencana alam. Dikarenakan kompetisi yang berlebihan menyebabkan praktik pasar asuransi memberikan asuransi tanpa memberikan tarif yang memadai. Akibatnya timbul kekhawatiran yang meningkat, apakah asuransi dapat memenuhi kewajibannya terhadap pemegang polis ketika terjadi gempa bumi yang besar yang menimpa salah satu kota besar atau secara ekonomi dan industi sangat vital.
Menyikapi hal di atas melalui peluncuran peraturan-peraturan dan administrasi, pemerintah mengharuskan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi yang beroprasi di Indonesia dan memiliki ijin beroperasi untuk menyelenggarakan dan mengasuransikan risiko-risiko khusus melalui usaha bersama dari seluruh perusahaan tersebut. Usaha bersama ini adalah Pool Reasuransi Gempa Bumi Indonesia (PRGBI). Seluruh perusahaan asuransi wajib ikut serta dalam Pool Reasuruansi Gempa Bumi. PRGBI memulai operasinya pada 1 Januari 2003. Pada saat yang sama, tarif asuransi gempa bumi wajib diperkenalkan dan disahkan oleh pemerintah. Efektif mulai tanggal 1 Januari 2004 PRGBI berubah menjadi perusahaan swasta bernama PT Asuransi MAIPARK Indonesia.
MAIPARK singkatan dari Maskapai Asuransi Indonesia (MAI) dan Perusahaan Asuransi Risiko Khusus (PARK). MAI merupakan perusahaan asuransi umum tertua di Indonesia dan ijin pendiriannya dibeli oleh 32 pemegang saham pendiri pada tanggal 23 Desember 2003 melalui rapat umum pemegang saham.
Bencana alam menyebabkan banyaknya kerugian harta benda dan korban jiwa yang amat besar setap tahunnya. Secara skala ekonomi, secara konstan meningkat dikarenakan pertumbuhan populasi dan nilai teknologi yang terkonsentrasi pada area-area yang berpotensi rawan bencana.
Terlepas menyajian riset pengetahuan, kejadian bencana alam yang secara umum susah diprediksi dan terjadi secara acak, tetap menjadi tantangan khususnya bencana gempa bumi.
Dikarenakan letak kepulauan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana gempa bumi, menyebabkan Indonesia rawan terhadap bencana gempa bumi, letusan gunung api, dan banjir. Peristiwa gempa bumi dan tsunami yang terjadi di tanggal 26 Desember 2016 di pesisir barat Sumatera menjadi pusat perhatian media internasional dan merupakan suatu pengingat yang utama terhadap besarnya kerusakan yang ditimbulkan akibat bencana.
Industri asuransi memainkan peran yang sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui perbedaan risiko dan menyerap kerentanan. Asuransi bertindak sebagai mesin pemulihan ekonomi setelah terjadinya bencana alam yang besar. Tujuannya adalah untuk membentuk komunitas tertanggung yang membayar premi yang cukup dalam mendapatkan jaminan terhadap timbulnya kerugian yang disebabkan oleh bencana alam.
Ketika asuransi tidak dapat mencegah terjadinya bencana alam dan kerugian terhadap jiwa, asuransi dapat membantu masyarakat melindungi akibat keuangan yang ditimbulkan terhadap rumah dan usahanya dengan cara membeli asuransi gempa bumi. Ketika asuransi menawarkan perlindungan terhadap risiko gempa bumi, tidak ada kewajiban khusus bahwa konsumen membeli asuransi gempa bumi atau peminjam KPR harus membelinya. Dengan bantuan reasuransi baik reasuransi lokal maupun internasional, kepada perusahaan tersebutlah risiko bencana tersebut ditransfer, industri asuransi dan pemerintah memperkecil bahaya risiko fiskal dan keuangan yang ditimbulkannya.
Di samping fungsi MAIPARK sebagai reasuransi, MAIPARK juga terlibat pada kegiatan penelitian, mitigasi terhadap masyarakat tentang bencana alam, mitigasi risiko dan juga banyak penelitian tentang standar building code yang aman dan tepat.